Kamis, 19 Mei 2016

Investasi Dan Pasar Modal

a.       Pengertian Investasi
Menurut (I Gusti Agus Andiyasa, 2014:16) investasi dapat didevinisikan sebagai penundaan konsumsi sekarang untuk dimasukan ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu.
Sehingga dapat disimpulkan adalah sebegai berikut investasi adalah menempatkan sejumlah dana yang dilakukan oleh investor atau pelaku investasi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat financial baik dalam jangka panjang atau dalam jangka pendek sesuai dengan tujuan awal investasi yan dilakukan oleh investor. Contoh investasi adalah sebagai berikut Investasi property, investasi emas, investasi saham/reksadana, investasi tanah, deposito, obligasi, dan surat berharga lainnya.

Dalam investasi investor harus dapat mempertimbangkan sumber dana investor. Kemampuan dana dari investor harus memenuhi jumlah angka yang aman untuk melakukan investasi. Yaitu harus sudah mempunyai tabungan yang nilainya 3 kali lipat dari jumlah dana yang di investasikan. Sehingga dapat memperkecil resiko yang lain, seperti jika sakit, dan kebutuhan konsumtif dan urgent lainnya yang tidak dapat di prediksi sebelumnya.
b.       Sumber Dana Investasi
Sumber dana investasi dapat di peroleh dari beberapa pihak adalah sebagai berikut :
1)      Investasi oleh masyarakat swasta nasional (Lokal)
Adalah investasi yang di dapat dari investor dalam negeri yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
2)      Investasi oleh asing (Foreign)
Adalah investasi yang sumber dananya dari investor yang berasal dari luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c.       Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umumdan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
(Ida Bagus Anom Purbawangsa, 2013:182) Pasar modal merupakan alternatif investasi bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya dan pasar modal juga bisa sebagai sarana pendanaan jangka panjang perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat atau sarana yang digunakan untuk para investor untuk melakukan investasi saham, dan dapat memfasilitasi para perusahaan yang sudah goo publik untuk mendapatkan modal untuk mengembangkan bisnisnya. Yang dapat dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diawasi oleh banyak lembaga keuangan seperti OJK, Bapepam dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar