a. Pengertian
Investasi
Menurut
(I Gusti Agus Andiyasa, 2014:16) investasi dapat didevinisikan sebagai
penundaan konsumsi sekarang untuk dimasukan ke aktiva produktif selama periode
waktu tertentu.
Sehingga
dapat disimpulkan adalah sebegai berikut investasi adalah menempatkan sejumlah
dana yang dilakukan oleh investor atau pelaku investasi dengan harapan untuk
mendapatkan keuntungan atau manfaat financial baik dalam jangka panjang atau
dalam jangka pendek sesuai dengan tujuan awal investasi yan dilakukan oleh
investor. Contoh investasi adalah sebagai berikut Investasi property, investasi
emas, investasi saham/reksadana, investasi tanah, deposito, obligasi, dan surat
berharga lainnya.
Dalam investasi
investor harus dapat mempertimbangkan sumber dana investor. Kemampuan dana dari
investor harus memenuhi jumlah angka yang aman untuk melakukan investasi. Yaitu
harus sudah mempunyai tabungan yang nilainya 3 kali lipat dari jumlah dana yang
di investasikan. Sehingga dapat memperkecil resiko yang lain, seperti jika
sakit, dan kebutuhan konsumtif dan urgent lainnya yang tidak dapat di prediksi
sebelumnya.
b. Sumber
Dana Investasi
Sumber
dana investasi dapat di peroleh dari beberapa pihak adalah sebagai berikut :
1) Investasi
oleh masyarakat swasta nasional (Lokal)
Adalah
investasi yang di dapat dari investor dalam negeri yang bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan.
2) Investasi
oleh asing (Foreign)
Adalah investasi
yang sumber dananya dari investor yang berasal dari luar negeri dengan tujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
c. Pengertian
Pasar Modal
Pengertian
pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umumdan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
(Ida
Bagus Anom Purbawangsa, 2013:182) Pasar modal merupakan alternatif investasi
bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya dan pasar modal juga bisa
sebagai sarana pendanaan jangka panjang perusahaan untuk mendapatkan tambahan
modal.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat atau sarana yang digunakan untuk
para investor untuk melakukan investasi saham, dan dapat memfasilitasi para
perusahaan yang sudah goo publik untuk mendapatkan modal untuk mengembangkan
bisnisnya. Yang dapat dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diawasi oleh
banyak lembaga keuangan seperti OJK, Bapepam dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar