Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan Syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan Syariah maupun asuransi Syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi Syariah di pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Selama ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham Syariah yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah.
Sejak November 2007, Bapepam & LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia. Dengan adanya DES maka masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham Syariah karena DES adalah satu-satunya rujukan tentang daftar saham Syariah di Indonesia. Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat di BEI.
Pada tahun yang sama, tepatnya 8 Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya fatwa, BEI telah mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB) pada September 2011. Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah
Efek Syariah
Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.Indeks Saham Syariah Indonesia
Indeks saham Syariah adalah indikator yang menunjukkan kinerja/pergerakan indeks harga saham Syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia. Sejak 12 Mei 2011, BEI mempunyai dua indeks harga saham Syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).Fatwa dan Landasan Hukum
Berbeda dengan Efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip Syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.Sumber : http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah.aspx
HANYA DENGAN :
¢Mengisi Form Aplikasi eTrading Securities
¢Fotocopy KTP
¢Fotocopy Cover Buku Tabungan ( yang ada nama dan no.rek)
¢Fotocopy NPWPMaterai 6000
Sunarto
Account Executive
PT. Daewoo Securities Indonesia
Branch Office :
Ruko Graha Matercella Jl. Bintaro Utama Sektor 3A No.E82 (Depan Bintaro Plaza) Tangerang Selatan 15223
Mobile : 0857 1844 4910
Tlp : 021-7363305 : 021-7353432
Fax : 021-7353431
Email : narto.ato@gmail.com / sunarto@dwsec-id.com
Manajemen Investasi Saham
Keuntungan Investasi Saham
Metode Perhitungan Investasi Saham
Investasi Saham Gabungan
Analisis Investasi Saham
Investasi Saham Teknikal
Investasi Saham Fundamental
Analisis Investasi Saham Syariah
Kenaikan Investasi Saham
Bursa Investasi Saham
BEI Investasi Saham
Bisnis Investasi Saham
Membuat Investasi Saham Menjadi Untung
Investasi Saham Daewoo
Investasi Saham HOTS
Investasi Saham MOTS
Investasi Saham Gabungan Dan Campuran
Investasi Analisis Saham
Bisnis Investasi Saham Syariah
Keuntungan Investasi Saham Syariah
Investasi Saham Lokal
Investasi Saham Jakarta
Investasi Saham bandung
Investasi Saham Bali
Investasi Saham Solo
Investasi Saham Ngawi
Investasi Saham Pamulang
Investasi Saham BSD
Investasi Saham Daewoo Cabang Bintaro
Antisipasi Kerugian Investasi Saham
Keuntungan Investasi Saham Lokal
Cocok Untuk Investasi Saham Lokal
Investasi Saham Dalam Securities
KDB Daewoo Investasi Saham
Investasi Saham Syariah Daewoo
Online Trading Investasi Saham
Investasi Saham Dengan Online Trading
Online Investasi Saham Daewoo
Mobile Online Trading System Investasi Saham
Home Online Trading System Investasi Saham
Keuntungan Investasi Saham Di Daewoo Securities
Keuntungan Investasi Saham Dengan Daewoo Securities
Jadwal Investasi Saham Syariah
Jadwal Investasi Saham
Waktu Trading Investasi Saham
Online Trading Investasi Saham Syariah
HOTS Investasi Saham
MOTS Investasi Saham
Investasi Saham Dengan HOTS
Investasi Saham Dengan MOTS
System Investasi Saham
Investasi Saham HOTS Di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar