Minggu, 26 April 2015

Investasi Saham Syariah

Saham Syariah

Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan Syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan Syariah maupun asuransi Syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi Syariah di pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Selama ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham Syariah yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah.
Sejak November 2007, Bapepam & LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia. Dengan adanya DES maka masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham Syariah karena DES adalah satu-satunya rujukan tentang daftar saham Syariah di Indonesia. Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat di BEI.
Pada tahun yang sama, tepatnya 8 Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya fatwa, BEI telah mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB) pada September 2011. Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah

Efek Syariah

Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Indeks Saham Syariah Indonesia

Indeks saham Syariah adalah indikator yang menunjukkan kinerja/pergerakan indeks harga saham Syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia. Sejak 12 Mei 2011, BEI mempunyai dua indeks harga saham Syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Fatwa dan Landasan Hukum

Berbeda dengan Efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip Syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.

Sumber : http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah.aspx

Info Investasi Saham Online :
Sunarto (OE Staff)
Tlp.    : 0857 1844 4910 / 0853 1321 8884
PIN    : 2A6FB81F
Email : narto.ato@gmail.com


Selasa, 14 April 2015

KDB Daewoo Securities Profile



Keunggulan Daewoo Securities :
1. Best sistem :
    Home Online Trading Sistem (HOTS)  merupakan sistem perdagangan jarak jauh  melalui koneksi internet
    Mobile Trading Sistem (MTS) , bisa bertransaksi lewat Blackbery, Android, iphone/ipad
    Fitur2 canggih seperti : Running Trade secara realtime, pengecekan portofolio, grafik dengan signal buy sell, dan lain-lain.
2. Best Fee :
 Fee transaksi : BELI 0.15%, JUAL 0.25% ( Masa Promosi : special fee )
    Tidak ada biaya administrasi maupun biaya bulanan.
    Tidak ada minimum transaksi
3. Best Service :
    Edukasi seminar saham GRATIS.
 
Ringkasan Hal-Hal Penting Dalam Pembukaan Rekening Efek di KDB Daewoo Securities Indonesia
    Minimum deposit awal pembukaan rekening efek adalah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
    GRATIS penggunaan system HOTS / MTS  dan Pembukaan Account dan Seminar Edukasi Saham,
    Instruksi penarikan dana dapat dilakukan langsung melalui fitur Fund Trasnfer di HOTS paling lambat 1 hari kerja sebelum tanggal pengiriman dana ke rekening bank tujuan.
    Nasabah harus mendaftarkan 1 buah rekening bank tujuan yang memiliki nama sama dengan nama pemilik rekening efek di PT eTrading Securities (Tidak bisa kirim ke pihak ketiga).
    Biaya pengiriman dana ke rekening bank tujuan tergantung biaya yang dibebankan oleh pihak bank.
    Konfirmasi transaksi dan laporan-laporan lainnya akan dikirimkan melalui email.
Syarat Opening Account :
1. Mengisi Formulir Opening Account
2. Fotocopy KTP + NPWP + Sampul buku tab bank ( nama dan no. rek bank )
3. Fotocopy kartu KSEI jika ada.
Info lengkap, hubungi :
Sunarto
0857 1844 4910

PT. Daewoo Securities Indonesia

KDB Daewoo Securities Indonesia Member Of Indonesia Stock Exchange Equity Tower 50th Floor JI.Jend.Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 
 
Branch Office :
Graha Matercella Jl. Bintaro Utama Sektor 3A No.E82 (depan Bintaro Plaza)
Tlp. 021-7363305 : 021-7353432
Fax. 021-7353431
copyright by PT. Daewoo Securities Indonesia