Saham Syariah
Indonesia sebagai
negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk
pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar modal
yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan
yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri
keuangan Syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru
dibandingkan dengan perbankan Syariah maupun asuransi Syariah tetapi
seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal
Indonesia, maka diharapkan investasi Syariah di pasar modal Indonesia
akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Selama ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index
(JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah yang tercatat di Bursa
Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal
Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja
tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham Syariah yaitu
Sukuk, dan reksadana Syariah.
Sejak
November 2007, Bapepam & LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah
(DES) yang berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia. Dengan
adanya DES maka masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui
saham-saham apa saja yang termasuk saham Syariah karena DES adalah
satu-satunya rujukan tentang daftar saham Syariah di Indonesia.
Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan
meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei
2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat
di BEI.
Pada
tahun yang sama, tepatnya 8 Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa
No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek
Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa
tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa
investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam
fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya fatwa, BEI telah mengembangkan
suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah untuk diaplikasikan
oleh Anggota Bursa (AB) pada September 2011. Dengan adanya sistem ini,
maka perkembangan investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan
semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam
melakukan perdagangan saham secara SyariahEfek Syariah
Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.Indeks Saham Syariah Indonesia
Indeks saham Syariah adalah indikator yang menunjukkan kinerja/pergerakan indeks harga saham Syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia. Sejak 12 Mei 2011, BEI mempunyai dua indeks harga saham Syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).Fatwa dan Landasan Hukum
Berbeda dengan Efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip Syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.Sumber : http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah.aspx
Info Investasi Saham Online :
Sunarto (OE Staff)
Tlp. : 0857 1844 4910 / 0853 1321 8884
PIN : 2A6FB81F
Email : narto.ato@gmail.com